MANADO – Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri.

Petugas menangkap terduga pelaku berinisial HP (42) di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 WITA pada Senin (28/3/2022) lalu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara. Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Terduga pelaku melakukan aksinya selama dua tahun sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam.

“Ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya melapor ke Polresta Manado,” jelas Kombes Pol Sirait.

Tim gabungan merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado.
“Terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sirait. (Redaksi)