MANADO – Berkat lobi Gubernur Olly Dondokambey, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai daerah bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di tempat pemeriksaan bandara atau Visa on Arrival (VoA).
“Ini hasil penetrasi pak gubernur sehingga tadinya Sulut tak masuk kategori VoA, ternyata puji Tuhan di saat-saat terakhir masuk ditetapkan,” kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Jumat (8/4/2022).
Dengan adanya VoA ini, Wagub Kandouw mengharapkan pariwisata Sulut bergelora.
“Ini suatu titik balik kita semua terutama pariwisata Sulut bangkit lagi,” tukasnya.
Oleh karenanya, ia meminta stakeholder terkait memanfaatkan momen ini.
“Mudah-mudahan stakeholder kepariwisataan, biro perjalanan, hotel cepat menangkap ini. Usul saya jemput bola,” harap mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Diketahui, penetapan VoA ini ditetapkan lewat Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Nomor : IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19.
Di Surat Edaran itu, tercatat Sulut bersama enam daerah lainnya bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata di Tempat Pemeriksaan Bandara atau Visa on Arrival (VoA).
VoA ini berlaku mulai tanggal 6 April 2022. Selain Bandara Sam Ratulangi Manado, kebijakan ini berlaku di Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara di DI Yogyakarta. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan