MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis obat keras tanpa izin.
Kali ini pria berinisial JA (41), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan ribuan butir obat keras jenis Trihexiphenidyl.
“JA diamankan di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi, Selasa (19/4/2022).
Sumardi mengungkapkan, pada Senin 18 April 2022 sekira pukul 09.10 Wita, tim besutan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerima informasi bahwa di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang ada peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar melalui jasa pengiriman.
Selanjutnya, Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian pada Selasa 19 April 2022 Pukul 09.50 Wita, tim menangkap JA di Jalan Wolter Mongisidi Nomor 146, Kecamatan Malalayang. Saat itu, JA sedang mengambil paket pengiriman barang trihexiphenidyl tanpa ijin edar.
“Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan barang Bukti ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumardi. (Deidy Wuisan)
Untuk diketahui pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Deidy Wuisan


Tinggalkan Balasan