MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) terhitung mulai tanggal 26 April sampai 9 Juli 2022.

Kebijakan keringanan pajak ranmor dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Nyiur Melambai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng mengatakan keringanan pajak ranmor tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor namun juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Ini mulai berlaku mulai 26 April sampai 9 Juli 2022. Pemberian keringanan pajak ranmor ada beberapa kategorinya,” ungkap Olvie Atteng dalam Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Sulut di Hotel Gran Puri Manado, Senin (25/4/2022).

Lanjut Olvie, kategorinya yakni untuk kendaraan pembuatan tahun 2015 dan seterusnya ke bawah, mengikuti umur atau lamanya tidak membayar.

“Poin pertama untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. Poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak,” jelasnya.

Kemudian, kata Olvie, untuk tahun ketiga dapat keringanan 60% dari pokok pajak. Dan keringanan 70% untuk tahun keempat.

“Kalau tahun kelima 80% dan tahun keenam 100% dari pokok pajak,” bebernya.

Selain itu, dalam kebijakan itu juga memberi keringanan terkait dengan denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100%.

“Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga ikut diberikan keringanan 100%,” tuturnya.

Sekedar diketahui, kebijakan keringanan pajak ranmor ini, tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Sulut Nomor 38 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (rivco tololiu)