TALAUD – Lagi-lagi Mahasiswa dan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Rajawali (STIK Rajawali-CCT) Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, menggelar unjuk rasa di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (28/4/2022)

Penyampaian aspirasi berisi tuntutan dan permintaan pada unras kali ini menindaklanjuti aksi serupa beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Daerah.

Kedatangan pendemo di dalam ruang sidang diterima Ketua DPRD Jakop Mangole, Ketua Komisi III Meyke Manganguwi bersama anggota dan para wakil rakyat lainnya. Melalui mekanisme yang berlaku Ketua DPRD mempersilahkan delegasi mahasiswa dan alumni menyampaikan aspirasi yang dimulai dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STIK Rajawaili Jenov Malalangi dilanjutkan 4 delegasi lainnya.

Adapun yang menjadi beberapa tuntutan massa aksi itu, diantaranya, Menolak regulasi Bupati terkait pengangkatan Plt Ketua STIK Rajawali yang tak sesuai statuta, menolak Aktifitas Satpol PP di Kampus, Menolak Yayasan Pendidikan International Herna (YPIH), karena sudah tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan STIK Rajawali, Menolak tegas Penyerahan gedung STIK Rajawali ke YPIH tanpa rekomendasi DPRD

Mereka juga meminta perkuliahan yang aman, dosen tetap melaksanakan Perkuliahan, Bupati harus netral dan adil menyikapi persoalan STIK Rajawali, DPRD bisa melakukan audensi terbuka mempertemukan semua pihak dalam hal ini Yayasan Pendidikan Internasional Herna ( YPIH ) , Yayasan International Herna, Yayasan Bumi Porodisa dan Yayasan Rintullu Porodisa Illelare, menghadirkan pengelola STIK yang terdaftar dan tidak terdaftar di pangkalan data Dikti, L2Dikti di Gorontalo, seluruh mahasiswa, alumni dan orang tua.

Selanjutnya, mewakili Alumni STIK Rajawali Maikel Maatota memohon agar hasil pertemuan dengan DPRD dapat dituangkan dalam berita acara yang ditandangani Dekab bersama delegasi massa aksi dan DPRD dapat membentuk pansus, DPRD dapat menghadirkan Bupati bersama Wakil Bupati tanpa diwakili.

Oktaviani Udang alumni lainnya meminta kejelasan masa depan mahasiswa dan alumni dengan adanya pembekuan pangkalan data PD Dikti dan pergantian logo yang tak sesuai regulasi, dan kampus yang sudah tak terakreditasi.

Tak hanya itu, ada juga penyampaian terkait penolakan pembukaan akreditasi yang tak sesuai, meminta untuk memutuskan ruang politik di lingkup pendidikan, meminta klarifikasi dari semua pihak yang mengatakan bahwa wisuda tanggal 18 desember 2021 adalah ilegal dan lain sebagainya.

Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal yakni DPRD menerima aspirasi mahasiswa dan alumni STIK Rajawali, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan alumni STIK Rajawali dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) dimana DPRD, Komisi III akan menghadirkan pihak pihak terkait seperti yang diminta para pendemo kecuali orang tua dan RDPU akan dilaksanakan selesai libur idul fitri yang tanggalnya ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD.

Hal hal tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan ketua DPRD kemudian ditandatangani bersama Ketua Komisi III Meyke Manganguwi dan 5 orang delegasi dan alumni STIK Rajawali.

Terpantau, pelaksanaan unjuk rasa dan penyampaian aspirasi kepada DPRD mendapatkan pengamanan dari personil Polres Kepulauan Talaud, Polsek Melonguane dan Polsek Beo. (Jasman)