TAHUNA – Tindak pidana pencabulan terjadi di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tindakan asusila ini dilakukan oleh seorang pria berinisial KL (25) yang berprofesi sebagai nelayan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku merupakan tetangga korban. Peristiwa ini sudah dilakukan pelaku berulang kali dan terakhir dilakukan pada hari Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 19.00 Wita di samping rumah pelaku dan pelaku sendiri sudah diamankan saat berada di rumahnya pada hari Senin (25/4/2022),” terangnya, Sabtu (30/4/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal saat ayah korban membaca percakapan antara pelaku dan korban di masenger facebook.
“Sebelumnya korban meminjam ponsel milik ayahnya untuk membuat tugas sekolah, setelah selesai mengerjakan tugas ponsel dikembalikan lagi ke ayahnya. Dan tak sengaja ayah korban membaca percakapan antara keduanya, kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke polisi,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe guna penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan