MANADO – Karantina Pertanian Manado melakukan pemeriksaan kesehatan dan disinfeksi terhadap pemasukan 45 ekor sapi asal Ternate beserta alat angkutnya di Pelabuhan Ferry Bitung pada Kamis (2/6/2022).

Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan, menjelaskan pada sapi yang masuk ini telah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium serta masa pengasingan selama 14 di instalasi Karantina Ternate, tujuannya untuk memastikan sapi sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Pemberian desinfektan oleh pejabat Karantina terhadap sapi tersebut merupakan bentuk tindakan perkarantinaan untuk mengendalikan biosekuriti, ini sudah menjadi ketetapan dalam Surat Edaran Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK,” ujar Donni

Donni menambahkan pihaknya terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK seperti sapi, kambing, babi dan hewan berkuku genap lainnya di pintu pemasukan dan pengeluaran Sulut. Hal ini dilakukan untuk menjaga Sulut sebagai salah satu zona hijau yang bebas PMK tetap aman dari PMK.

“Jadi Provinsi Sulut hanya menerima pemasukan ternak dari daerah sesama zona hijau atau bebas PMK dan pada ternak juga dilakukan prosedur biosekuriti untuk menjaga ternak bebas PMK,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan Donni, dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak yang ada di Bumi Nyiur Melambai, pihak Karantina Pertanian Manado juga terus berkolaborasi dengan instansi lain.

Seperti Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, Polres Kota Bitung, KSOP Bitung hingga ASDP Ferry. Dengan begitu, potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan di Sulut dapat ditekan secara optimal.

“Selain di pintu pemasukan dan pengeluaran karantina pertanian, penguatan pengawasan pemasukan ternak juga dilakukan oleh petugas Dinas Pertanian di check point Bolmong Utara untuk mengawasi pemasukan ternak dari Gorontalo,” tutup Donni

Terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, pada saat memberikan arahan secara daring mengatakan bahwa ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti.

Sedangkan larangan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK bersifat mutlak.

“Untuk menjamin ketersediaan ternak untuk pangan dan hari raya Iduladha, karantina pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut,” ujar Bambang

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait agar proses pengetatan pengawasan lalulintas ini dapat dikawal dengan baik.

“Perlu koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk memastikan tidak ada penyebaran ke daerah-daerah yang masih bebas PMK,” pungkas Bambang.(Fernando Rumetor)