MANADO – Upaya Polresta Manado yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu-sabu berat sekira 75 gram yang diduga pesanan salah seorang napi di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung mendapat respon positif dari pihak Lapas.
Kalapas Bitung Syukron Hamdani angkat bicara. Menurut Hamdani napi yang terlibat pidananya akan dirumitkan.
“Hak-hak untuk remisi dan sebagainya akan dicabut dan untuk petugas lapas yang terlibat akan ditindak,” tegas Hamdani saat diwawancarai wartawan, Kamis (2/6/22).
Lanjut dikatakan Hamdani, mereka tetap membuka ruang guna terciptanya sinergitas antara lapas bitung dan Polresta Manado.
“Kami tetap menunggu proses penyidikan dari Polresta Manado dan kami juga akan tetap meningkatkan giat pengawasan dan penggeledahan napi binaan lapas serta pengawasan ketat terhadap pengunjung,” ujar Hamdani lagi.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di ruang kerjanya, Kamis (2/6/22), mengatakan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.
“Komitmen saya untuk Manado Zero Narkoba atau bebas Narkoba dan kami tidak akan main-main dalam memutuskan rantai peredaran,” jelas Sugeng.
Ditanya Mengenai pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa Sat Res Narkoba Polresta Manado hanya menangkap garam dan bukan sabu, dirinya langsung membantahnya.
“Jelas-jelas yang kami tangkap narkotika jenis sabu-sabu kok dibilang garam. Pemberitaan itu akan merusak citra kepolisian dalam hal ini Sat Narkoba Polresta Manado,” tutup Sugeng. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan