MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mengimbau para peserta untuk tidak memakai jasa calo ketika mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, Sunardy Syahid kala berjumpa sejumlah awak media di Warong Kobong, Jumat (3/6/2022).
“Kita berharap tenaga kerja tidak ada yang dirugikan dengan adanya calo ini, sehingga perlu upaya kita untuk mensosialisasikan bahwa proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan itu sangat mudah dan tidak ada biaya,” tegas Sunardy.
Menurutnya, peserta yang ingin melakukan pencairan JHT cukup datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. “Atau bisa melalui aplikasi JMO, Jamsostek Mobile, itu sudah bisa mengajukan pencairan secara mandiri,” bebernya.
Selain itu, kata Sunardy, peserta juga bisa melakukan klaim JHT lewat website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Masyarakat cukup melengkapi berkas-berkas yang diminta.
“Kalau pun peserta mau datang langsung ke kantor kami, pelayanannya sangat mudah. Kalau dokumennya lengkap, proses pencairan JHT-nya biasanya 3 hari,” ungkap Sunardy.
Lebih lanjut dikatakannya, jika peserta menggunakan jasa calo, maka pasti akan dirugikan. Antara lain uang hasil klaim JHT yang diterima tidak 100%, karena sudah dipotong oleh sang calo.
BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai BPJAMSOSTEK pun memastikan akan memberikan pelayanan yang prima kepada peserta, dan terus berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada.(Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan