TALAUD – Penegakan kedisiplinan dan sistim transparansi dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud (Dikpora). Pemerintah daerah gelar Rapat Evaluasi Dana Bantuan Bos (BOS),Kamis (21/7/2022) di Aula Dikpora Talaud.
Giat ini dihadiri langsung Bupati Talaud Dr dr Elly Engelbert Lasut ME (E2L) didampingi Wabup Drs. Moktar Arunde Parapaga. Dimana, dibahas soal berbagai hal tentang pelaksanaan pencairan Dana BOS.
Bupati Elly Lasut mengatakan bahwa ketika dalam pelaksanaan pencairan dana tersebut tidak ada lagi alasan bagi para kepala sekolah dan pengelola bahwa jaringan eror, hilang ataupun lupa.
“Pelaksanaan pencairan dana BOS, tidak ada alasan bahwa jaringan eror, hilang, lupa, itu bagi kepsek dan pengelolanya dalam pengajuan tahap I, tahap II dan III,” ungkap Bupati E2L dengan tegas.
Lanjutnya, di tahun 2022 ini, sebetulnya Anggaran Pemerintah Daerah dan Pusat yang diatur sangat ketat pengawasannya, sehingga evaluasi pembelanjaan dan pelaporan dari dana apapun termasuk dana BOS harus di sesuaikan dengan ketentuan yang ada.
” Sehingga itu, jika ada sekolah yang memasukkan berkasnya lewat batas waktu yang sudah ditentukan maka tentunya akan batal untuk menerima transfer dana BOS,” pungkas Lasut.
Turut didampingi Kepala Dinas Dikpora Decker Lasut dan Kepala Inspektorat Talaud Ir Modi Gumansalangi, ini mengacu dari pengalaman 2021 disinyalir ada keterlambatan pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) karena alasan bencana atau listrik padam yang membuat upload SPJ dana BOS tidak tuntas. Diharapkan semoga tidak terjadi lagi, seperti halnya 71 Milyar yang kembali ke Kas Negara.
” Buatlah sebaik mungkin SPJ tahap demi tahap sesuai ketentuan, untuk mendorong kelancaran pencairan dana BOS di Sekolah masing masing, agar kegiatan di Sekolah bisa berjalan lancar, dan berdampak serta membantu murid menjadi Cerdas,” ajak Orang Nomor Satu di bumi Porodisa ini. (Jasman)
Tinggalkan Balasan