
BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boltim, bertempat di Ruang Paripurna, Jumat (16/09).
Rapat Paripurna kali ini, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2022.
Dalam sambutannya, Sachrul mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan tindak lanjut dari perubahan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 dan didasari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penanganan inflansi yang mungkin terjadi karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu, salah satu kebijakan pemerintah, maka diperlukan penanganan yang cepat dan tepat. Dimana, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 134 Tahun 2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflansi tahun anggaran 2022,” ujar Sachrul.
Dengan adanya PMK Nomor 134 tersebut, kata Sachrul, Pemda diwajibkan menganggarkan belanja wajib sosial yang penggunaannya untuk beberapa hal “Pertama, untuk pemberian bantuan sosial, kedua untuk penciptaan lapangan kerja dan yang ketiga untuk pemberian subsidi disektor stransportasi. Sehingga dengan demikian, dapat meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Ia pun berharap, Pemda Boltim dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pihak DPRD Boltim, agar proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini berjalan dengan baik. “Selanjutnya masih ada proses dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, untuk itu saya berharap dalam setiap proses penyusunan perubahan APBD pemerintah daerah dapat bersinergi dengan pihak legislatif, agar setiap tahapan penyusunan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik,” harapnya. (Novianti Kansil)


Tinggalkan Balasan