
BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam rangka penyampaian Ranperda tentang perubahan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahung Anggaran 2022, dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (26/09/2022).
Dalam sambutannya, Sachrul menyampaikan bahwa DPRD mempunyai wewenang untuk membahas dan mengkaji Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya. “Tujuannya, untuk menghasilkan Perda yang mengandung nilai-nilai strategis yang digunakan sebagai landasan yuridis formal bagi Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan serta menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Boltim,” kata Sachrul.
Sebelum mengemukan substansi pokok dalam Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa penerimaan pendapatan, alokasi belanja dan alokasi pembiayaan, Sachrul terlebih dahulu menjelaskan asumsi-asumsi utama yang mendasari dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini. “Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan dengan asumsi kebijakan umum APBD atau KUA, yaitu berupa terkoreksinya penetapan target penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan alokasi pembiayaan daerah seperti PAD, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belaja, serta adanya saldo anggaran lebih pada tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Sachrul berharap, setiap usulan yang disampaikan membawa manfaat bagi pembangunan di Boltim.
“InsyaAllah akan ditidaklanjuti sesuai mekanisme yang ada sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan berkeadilan mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Boltim,” harapnya.
Selanjutnya Bupati menyerahkan Draf APBD Perubahan 2022 ke ketua DPRD Boltim Fuad Landjar yang juga didampingi pimpinan DPRD, serta Sekda Ir Sonny Warroka. (Novianti Kansil)


Tinggalkan Balasan