MANADO- Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 yang akan berpindah partai politik (Parpol) untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.
Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anngota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya. “Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis kenggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku,” ujar Dosen Kepemiluan, Ferry Daud Liando.
Dia menjelaskan, terdapat tiga undang-undang, satu peraturan pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaknu Pasal 139 Ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 Huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 Ayat 3 huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi/kabupaten/kota. “Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” jelas Akademisi Unsrat tersebut.
Selain itu, sebut Liando, dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. “Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,” sebutnya.
Dia pun mengatakan bahwa besar kemungkinan anggota DPRD pindah parpol, yang penyebabnya antara lain, parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini, konflik internal parpol dan melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan