MANADO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulut gerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur Sulut terkait penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Pihak ketiga atau perusahaan yang kena TGR diundang dalam pertemuan yang bertempat di Kantor PUPRD Sulut.

“Pagi tadi, kita lakukan pertemuan dengan para pihak ketiga yang kena TGR. Kita sampaikan untuk segera menyelesaikanya, karena ini juga jadi rekomendasi BPK,” kata Kepala Dinas PUPRD Sulut, Alexander Wattimena, Jumat (28/10/2022).

Kesempatan itu, Wattimena menyampaikan konsekuensi jika perusahaan mengabaikan ganti rugi yang menjadi kewajiban untuk diselesaikan.

“Salah satu konsekuensinya, pihak ketiga yang dimaksud tidak bisa lagi ikut tender. Ini jadi arahan Bapak Gubernur Sulut,” ujarnya.

Lanjut Wattimena, nantinya list perusahaan atau pihak ketiga yang tidak menyelesaikan TGR, akan menjadi catatan Inspektorat.

“Ini juga menjadi catatan pihak Penyedia Barang dan Jasa. Nanti, perusahaan yang akan ikut lelang proyek harus bebas TGR,” tegas Wattimena.

Ia menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik tanpa mengesampingkan kualitas pekerjaan.

“Begitu juga tanggung jawab dari pekerjaan yang dilakukan. Kalau melewati batas waktu, tentu harus siap menerima konsekuensinya. Kalau kena TGR, pastinya harus diselesaikan,” tegasnya.

Wattimena menambahkan, pihaknya akan mulai melakukan lelang proyek untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 pada tanggal 20 hingga 30 Desember 2022.

“Ini juga jadi instruksi pimpinan, agar supaya awal tahun proses pengerjaan proyek sudah jalan. Ini juga menopang perputaran ekonomi daerah,” tandasnya. (rivco)