MANADO – Wali Kota Manado, Andrei Angouw mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kehadiran Walikota di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut dalam rangka penyerahan Aset PT Air Manado yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.

Wali Kota didampingi Asisten II Bidang Perekonomian Atto R.M Bullo, Direktur Utama PT Air Manado Tonny Kulit dan Direktur Utama PDAM Meiky Taliwuna diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton di ruang kerjanya.

Usai melaksanakan pertemuan di Kantor Kejati Sulut, Wali Kota bersama rombongan melanjutkan pertemuan di Kantor PT Air Paal 2 Manado. 

Pertemuan di PT Air Manado dihadiri jajaran Direksi serta Karyawan dan Karyawati untuk mendengarkan Penjelasan Pihak Kajati Sulut terkait dengan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap PT Air Manado. 

Bagi Kejaksaan Tinggi Sulut dalam pertemuan ini menyampaikan latar belakang terjadinya penyitaan aset karena masih ditemukan adanya indikasi terhadap kegiatan-kegiatan KKN dalam penyidikan yang dilakukan. 

Adapun Peralihan Penitipan Pengelolaan Barang Bukti kepada Pemerintah Kota, PD Pembangunan Sulut dan PDAM Manado.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penyitaan terhadap aset-aset PT Air.

Hal ini terkait dengan proses penyidikan perkara ini yang sebelumnya melakukan penitipan kepada PD pembangunan Sulut untuk diawasi selama 10 bulan.

Simorangkir menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Kejati Sulut terkait dengan operasional PT Air maupun PDAM itu dilakukan beberapa evaluasi, dan dari hasil evaluasi yang didapatkan ada beberapa hal-hal yang penting yang ditemukan.

“Untuk pelayanan air bersih kepada masyarakat kedepannya agar lebih baik maka kami mengalihkan penitipan aset barang bukti, tolong digaris bawahi barang bukti sitaan berupa hasil-hasil dikelola oleh pemerintah Kota Manado dan PDAM Manado,” jelasnya.

“Kami sampaikan bahwa kami melakukan peralihan penitipan barang bukti aset ini kepada pemerintah kota Manado dan terkait dengan status karyawan kami berharap dalam klausul berita acara penutupan itu dilaksanakan,” tambah Simorangkir.

Penyelesaian perkara saat ini masih terus dalam penyidikan pihak Kejati Sulut. Menurutnya, hasil evaluasi yang kami dapat selama ini masih kami temukan ada indikasi-indikasi perbuatan yang mengarah kepada kolusi, ucapnya.

Wali Kota Andrei Angouw meminta kepada karyawan dan karyawati PT Air untuk fokus pada pekerjaan, khususnya pelayanan air bersih. “Ini komitmen kita untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, masih banyak masyarakat Kota Manado yang belum terlayani dengan air bersih, sambil memberikan data pelayanan Air Bersih di Kota Manado. 

Angouw berharap bahwa kita fokus bekerja dan jangan resah. “Kita berusaha meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kota Manado,” kuncinya.

Hadir dalam pertemuan di PT Air Manado, Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, Asisten II Kota Manado, Kadisnaker Manado, Dirut PT Air, Dirut PDAM Manado, direksi PT Air dan PDAM Manado serta pejabat teknis lainnya. (Fernando Rumetor)