MANADO – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) pemilik kendaraan bermotor (ranmor) harus mengetahui konsekuensi jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta tidak dapat diregistrasi kembali.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 84 Ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Regident.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen berharap masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk tidak mengabaikan kewajibannya membayar pajak ranmor.

“Ini kiranya dapat menjadi perhatian bersama, supaya bisa menghindari data ranmor dihapus. Segeralah lunasi kewajiban, karena dengan membayar pajak kita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga ikut berpartisipasi dalam menopang pembangunan daerah,” kata June Silangen, Senin (21/11/2022).

Ia mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan kepedulian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK).

“Ayo manfaatkan program keringanan pajak tahun 2022. Dengan begitu, kita akan menjadi warga negara yang taat pajak,” pungkasnya. (rivco)