MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2023.
“UMP Sulawesi Utara tahun 2023 naik 5,42 persen atau naik menjadi sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,” ujar Gubernur Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022).
Terkait hal itu, Ekonom Sulut Robert Winerungan menilai kenaikan UMP ini merupakan pertanda baik bagi perekonomian di Bumi Nyiur Melambai.
“Dengan UMP yang naik, dia akan mendongkrak kenaikan pendapatan. Jadi daya beli masyarakat bisa naik dengan adanya kenaikan UMP ini,” ungkapnya.
Ekonom dari Universitas Negeri Manado (Unima) ini mengungkapkan, kenaikan UMP juga harus dibarengi dengan kenaikan Produktivitas dari para pekerja.
“Produktivitas para pekerja juga harus naik. Jangan sampai produktivitas kerja mereka hanya biasa-biasa saja, nanti malah para pekerja dari luar Sulut yang lebih banyak datang,” bebernya.
“Jadi upayakan dengan kenaikan UMP ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja,” tambah Winerungan.
Lebih lanjut dikatakannya, kenaikan UMP ini pun diharapkan bisa menjadi pemicu bagi para angkatan kerja yang masih menganggur, untuk bisa mulai mencari pekerjaan.
“Kan kenaikan 5,42% ini cukup lumayan, walaupun disisi lain biaya hidup juga mengalami peningkatan, tetapi sudah lumayan lah. Saya rasa kenaikan UMP ini sangat positif,” tuturnya.
Winerungan pun berharap agar para pelaku usaha bisa mematuhi betul aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini. “Karena bagaimanapun, kenaikan UMP ini baik untuk perekonomian kita,” kuncinya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan