MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berkomitmen untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Semangat inilah yang mampu mengantarkan Provinsi Sulut menjadi juara nasional Paritrana Award selama 3 tahun berturut-turut.
Berbagai inovasi terus dilakukan, salah satu yang terbaru dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang dijumpai saat kegiatan launching Perda tersebut mengatakan bahwa telah banyak dari masyarakatnya yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu dalam momentum tersebut dirinya bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sekaligus mencanangkan program perlindungan 100 pekerja rentan per desa.
“Ini sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sulawesi Utara, sehingga saya juga mengimbau kepada Kabupaten/Kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah mengizinkan dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial,” jelasnya.
“Salah satunya saya minta seluruh desa yang mendapatkan dana desa paling tidak 100 orang pekerja rentannya diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Olly.
Kedepan pihaknya berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melahirkan inovasi-inovasi baru sehingga seluruh masyarakat bisa merasakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.
Tinggalkan Balasan