Selanjutnya pemaparan materi oleh Rico Lengkong selaku Jaksa Fungsional Kejati Sulut yang pada pokoknya menjelaskan secara detail tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Peredaran Narkotika dan Psikotropika masih saja terjadi di Indonesia sehingga perlu disosialisasikan kepada para siswa-siswi di Sekolah agar mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,” ungkapnya.
Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika, akan membangun pengetahuan dan resilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan Narkotika dan Psikotropika.
Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Lebih lanjut dijelaskan juga faktor-faktor penyebab kecanduan dan tips bagi para siswa-siswi untuk dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
“Tentunya dengan adanya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan Psikotropika tersebut, kami berharap agar para siswa siswi di Sekolah ini tidak akan terjerat dengan persoalan Narkoba dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya,” jelasnya.
Untuk menegakan aturan tersebut diperlukan kolaborasi antara penegak hukum, pihak sekolah terlebih masyarakat dan orangtua sebagai frontline dalam mendeteksi penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.
Di akhir materi Advani Ismail Fahmi selaku Kepala Seksi E pada Asisten Intelijen Kejati Sulut menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga Penegak hukum sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum baik secara Preventif maupun Represif terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
“Oleh karenanya saya mengingatkan kepada generasi muda agar jangan terjebak dengan Narkotika dan Psikotropika karena menyalahgunakan Napza akan berdampak buruk bagi kesehatan diri dan merusak cita-cita dari adik-adik sekalian,” tukasnya.
“Stop Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,” tegas Kasi E Advani Ismail Fahmi.
Mengakhiri kegiatan JMS ini, Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana SMA Negeri 4 Manado Francy A.A. Lakoy berharap agar kegiatan positif seperti ini dapat dijadwalkan lagi di sekolahnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Maxi Awawangi. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan