MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Manado pada Senin (21/3/2023). 

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan siswi SMA Negeri 4 Manado selanjutnya doa memulai kegiatan JMS tersebut.

Di awal kesempatan, Kepala SMA Negeri 4 Manado, Lilie N. Wuisan menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah datang berkunjung di SMA Negeri 4 Manado.

“Selaku Kepala Sekolah patut ber bangga karena SMA Negeri 4 Manado terpilih oleh tim untuk dilaksanakannya Kegiatan JMS,” bebernya.

Lilie pun mengharapkan agar para siswa-siswi memperhatikan apa yang nantinya disampaikan oleh tim agar para siswa-siswi mengetahui secara jelas apa saja yang berkaitan tentang hukum serta apa saja yang dilarang dan tidak bisa dilakukan, sehingga para siswa tidak mendapat sanksi hukum.

Adapun materi yang disampaikan tim Kejati Sulut kepada siswa-siswi terkait terkait tupoksi Kejaksaan RI serta materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam paparannya  Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menjelaskan tentang apa itu Negara Hukum yang pada pokoknya mempunyai 3 (tiga) karakteristik menurut A.V. Dicey yaitu : 1. Supremacy of Law; 2. Equality Before the Law; 3. Human Rights. 

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. 

“Kejaksaan adalah lembaga negara yang diberi tugas sebagai aparat penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan pemerintah di bidang Penuntutan dan tugas lain berdasarkan Undang-undang,” tuturnya.

“Tentunya para siswa-siswi yang merupakan bagian dari warga masyarakat harus memberikan contoh yang baik sebagai kaum terpelajar dalam bermasyarakat,” kata Theo.

Dirinya berharap para siswa-siswa tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tepat waktu datang ke sekolah.

Kemudian, jika terjadi selisih paham antara teman disekolah jangan langsung main hakim sendiri melainkan melaporkannya kepada pihak guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik. 

“Karena tindakan main hakim sendiri dapat berdampak pada tindakan yang melanggar hukum seperti Penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pengeroyokan antar sesama pelajar dapat dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP,” paparnya.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Rico Lengkong selaku Jaksa Fungsional  Kejati Sulut yang pada pokoknya menjelaskan secara detail tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Peredaran Narkotika dan Psikotropika masih saja terjadi di Indonesia sehingga perlu disosialisasikan kepada para siswa-siswi di Sekolah agar  mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,” ungkapnya.

Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya dengan mengetahui  klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika, akan membangun pengetahuan dan resilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan  Narkotika dan Psikotropika. 

Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Lebih lanjut dijelaskan juga faktor-faktor penyebab kecanduan dan tips bagi para siswa-siswi untuk dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

“Tentunya dengan adanya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan Psikotropika tersebut, kami berharap agar para siswa siswi di Sekolah ini tidak akan terjerat dengan persoalan Narkoba dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya,” jelasnya.

Untuk menegakan aturan tersebut diperlukan kolaborasi antara penegak hukum, pihak sekolah terlebih masyarakat dan orangtua sebagai frontline dalam mendeteksi penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.

Di akhir materi Advani  Ismail Fahmi selaku Kepala Seksi E pada Asisten Intelijen Kejati Sulut menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga Penegak hukum sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum baik secara Preventif maupun Represif terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.

“Oleh karenanya saya mengingatkan kepada generasi muda agar jangan terjebak dengan Narkotika dan Psikotropika karena menyalahgunakan Napza akan berdampak buruk bagi kesehatan diri dan merusak cita-cita dari adik-adik sekalian,” tukasnya.

“Stop Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,” tegas Kasi E Advani Ismail Fahmi.

Mengakhiri kegiatan JMS ini, Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana SMA Negeri 4 Manado Francy A.A. Lakoy berharap agar kegiatan positif seperti ini dapat dijadwalkan lagi di sekolahnya. 

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Maxi Awawangi. (Fernando Rumetor)