TALAUD – Pengacara kondang tanah air Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH MSc menanggapi persoalan hukum undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang Masa Jabatan. Dimana dirinya menemukan adanya kejanggalan maupun kekeliruan dalam menempatkan masa jabatan kepala daerah khususnya Kepala Daerah yang belum berakhir Masa Jabatannya.
Yusril mengatakan bahwa dirinya bersama teman-teman sudah pelajari persoalan itu sejak satu bulan lalu dan pihaknya sudah menelaah. Dan mudah-mudahan ada landasan hukum memperbaiki kekeliruan ini. Semoga ada waktu ruang yang cukup untuk memperbaiki kekeliruan ini.
“Sepanjang saya amati cuma pasangan E2L-Mantap (Elly Engelbert Lasut – Moktar Arunde Parapaga) yang kena ini. Jadi kemungkinan cuma pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud saja yang terkena masalah ini. Kendati ada surat dari Dirjen Kemendagri tentang pengakhiran masa jabatan Kepala Daerah di Indonesia yakni masa jabatan 2018 – 2023. Dan ini semestinya tidak terkena kepada pasangan kepala daerah di Talaud,” ungkap Yusril kepada media ini.
Menurut dia, sebetulnya pengaturannya pada pasal-pasal tentang perubahan undang-undang pada pemerintah daerah. Insya Allah kami akan membantu beliau untuk memverifikasi tentang persoalan itu terhadap pemerintah di pusat atau jalan terbaik yang ditempuh untuk menyelesaikannya.
“Jadi, kami sudah telaah persoalan itu namun belum saatnya saya umumkan sekarang. Kita tunggu aja nanti,” jelas Yusril yang juga Eks Mensekneg dan Menteri Kehakiman RI tersebut.
Terpisah, Bupati Talaud Dr. dr. Elly Engelbert Lasut ME menjelaskan persoalan masa jabatan yang dikenakan dirinya bersama pasangan pada Pilkada 2024, dimana menurut E2L sebutan akrab Bupati Talaud itu bahwa sesuai edaran SK Kemendagri melalui Dirjen, pada pelaksanaan Pilkada 2024 yakni masa jabatan Tahun 2018 – 2023 akan dilakukan pemberhentian Kepala Daerah dengan menunjuk Penjabat (PJ).
Namun demikian, menurut Bupati E2L bahwa dirinya bersama pasangan dilakukan pelantikan pada tanggal 20 Februari 2020 dan berakhir pada 20 Februari 2025. Jadi tidak jadi dilantik pada periode Tahun 2018-2023 karena saat itu masih ada persoalan hukum.
Elly Lasut juga menjelaskan kalau tidak ada satupun bupati, wali kota, dan gubernur di Indonesia yang SK-nya dari lima tahun masa jabatan terus dipotong satu tahun atau empat tahun, itu tidak ada. Yang ada itu Undang-undang terbaru Tentang Pilkada Tahun 2020/2023, artinya dikurangi Dua Tahun. Karena dikurangi Dua Tahun maka diberikan kompensasi.
“Jadi dasar Pilkada itu tahun 2018 – 2023. Itu dihitung sejak tanggal Pelantikan. Kalau umpama pelantikan tahun 2021- 2026, mau nda diberhentikan Tahun 2024 ? Tentunya kan pasti tidak mau. Karena itu bukan hak Pribadi tapi hak Warga yang sudah diberikan saat pemilihan,” ucap Elly Lasut yang juga sebagai Ketua DPD Demokrat Sulut.
Untuk itu, kata Bupati, saat ini masyarakat dan ASN di wilayah Talaud diharap tetap fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh adanya isu-isu liar akibat permainan politik dan akhirnya bisa terjebak. (Jasman)
Tinggalkan Balasan