MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sebagai Termohon menang dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Joko Tri Suroso dalam perkara Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd. 

“Hal tersebut berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado Nomor :  2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd tanggal 12 April 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Rabu (12/4/2023).

Berikut poin-poin dalam amar putusan hakim dalam putusan Praperadilan tersebut:

  1.   Menolak permohonan pemohon penetapan tersangka oleh Termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
  2.   Penetapan tersangka oleh termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
  3.   Biaya perkara nihil.

Adapun pertimbangan dari hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan Pemohon Praperadilan oleh karena alasan permohonan pemohon masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan penetapan tersangka oleh Termohon berdasarkan hukum dan dinilai sah. 

“Dengan demikian seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut mulai dari tahap pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah melalui ketentuan yang disyaratkan oleh Hukum Acara Pidana atau dengan kata lain sah demi hukum,” jelas Theo. (Fernando Rumetor)