JAKARTA – Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada Minggu (30/4/2023), Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya ialah sebanyak 939.948.

Dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. 

“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak,” jelasnya.

Selain itu, Dwi juga mengatakan bahwa per 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. 

Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 (dua) bulan. 

Disampaikannya, Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

“Sementara itu, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812 SPT,” beber Dwi. 

Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67,78 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai. 

Sebagaimana diketahui bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegas Dwi. 

Lebih lanjut dirinya pun mengimbau agar para Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya.

Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (Fernando Rumetor)