Sementara untuk capaian tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan 30 April Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mencapai 85,08% atau sebanyak 429.424 SPT dari target sebesar 504.733 SPT.

Sedangkan untuk wajib pajak yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebanyak 1.676.491 wajib pajak atau sebesar 82,62% dari 2.029.088 wajib pajak yang harus melakukan pemadanan.

“Kami mengimbau untuk para wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal ini agar melaporkan SPT Tahunannya, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan,” sebutnya. 

“Selain itu, kami juga mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena per tanggal 1 Januari 2024, NPWP 15 digit sudah digantikan dengan NIK,” tambah Arif.

Selain itu, di tahun 2023 Kanwil DJP Sulluttenggomalut berkomitmen untuk menjadi kantor berzona integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Seluruh pimpinan dan jajaran berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Seluruh masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan dan pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut,” kuncinya. (Fernando Rumetor)