MANADO- Pemilu 2024 berpotensi akan memunculkan tindakan-tindakan yang curang untuk memenuhi ambisi berkuasa baik dilakukan oleh peserta pemilu maupun oknum-oknum calon anggota legislatif (caleg).

Pendapat ini mengemuka dalam forum Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang digelar Bawaslu Sulut, Rabu 23 Mei 2024 di Hotel Sutan Raja. Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando yang menjadi salah satu narasumber menyebutkan bahwa banyak caleg yang berangkat dari motivasi yang keliru dalam memutuskan menjadi caleg. Baginya jika menjadi anggota DPR atau DPRD maka akan mendapatkan keuntungan ekonomi karena gaji dan tunjangannya besar sementara risiko pekerjaan sangatlah mudah dan tidak beresiko. Dengan jabatan itu ia bisa mengembangkan bisnis melalui kemudahan fasilitas pemerintah atau dengan jabatan itu ia bisa mendorong kerabatnya menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan dan atau juga agar selalu di hormati kemanapun ia berada.

Motif yang keliru ini menyebabkan ia berpotensi akan menggunakan segala cara agar terpilih. Mulai dari menyogok pemilih, melibatkan pihak-pihak yang dilarang undang-undang menjadi vote getters seperti ASN dan aparat, menyebarkan hoax, berkampanye di waktu atau ditempat-tempat yang dilarang, meminta bantuan kerabat-kerabat yang sedang berkuasa di pemerintahan untuk memanfaatkan jabatannya memobilisasi aparatnya atau akan bersekongkol dengan petugas agar mendapat tambahan suara.

Tindakan kejahatan ini berpotensi akan terjadi lagi pada pemilu 2024 di daerah ini karena tindakan pemidanaan terhadap para pelaku pada pemilu 2019 lalu tidaklah optimal. Pada saat itu kejahatan terjadi dimana-mana namun yang di mendapat di vonis Pengadilan Negeri hanya 5 kasus. Angka itupun berkurang menjadi 2 karena terdapat 3 perkara mengajukan banding dan diterima Pengadilan Tinggi.
Sehingga kedepan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pemilu dapat dioptimalkan.
Pihak sentra gakkumdu perlu mengevaluasi apa saja hambatan yang dialami sehingga para pelaku kejahatan tidak bisa di vonis dengan denda atau dipenjara. Apakah ada kerangka hukum yang bermasalah atau persepsi tiga lembaga di sentra gakkumdu berebeda.

Terlepas dari semua itu pengakan hukum perlu diefektifkan guna mencegah caleg yang main curang terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD. Jika yang terpilih adalah caleg-caleg curang maka jangan berharap pemilu akan mengubah nasib masyarakat.
Hadir dalam forum tersebut adalah pihak kepolisian, kejaksaan, bawaslu kabupaten/kota dan tokoh-tokoh masyarakat. (Redaksi)