Adapun sebagian besar pendapatan negara di Sulut berasal dari penerimaan perpajakan maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak di Sulut sampai dengan akhir April 2023 sebesar Rp1,17 triliun atau telah terealisasi sebesar 30,62 persen dari target penerimaan tahun 2023.

“Penerimaan pajak di Sulawesi Utara pada bulan April 2023 mengalami ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,22 persen,” sebut Ratih.

Selain dari penerimaan pajak, salah satu sumber pendapatan APBN adalah dari pendapatan bea dan cukai. Realisasi sampai dengan akhir April 2023, pendapatan dari bea dan cukai telah terealisasi sebesar Rp22 miliar.

Pendapatan bea cukai berasal dari penerimaan bea keluar sebesar Rp5,03 miliar, penerimaan cukai Rp1,91 miliar, dan bea masuk Rp169 Juta.

Terdapat deviasi sebesar 208 persen yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan bea keluar sebesar 270 persen atas pungutan terhadap komoditas CPO dan produk turunannya.

Selain dari perpajakan dan bea cukai, pendapatan APBN lainnya adalah dari PNBP. Capaian PNBP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup wilayah Sulut hingga tanggal 30 April 2023 sangat baik dan hampir memenuhi target triwulan II sebesar Rp2,46 miliar hingga 90,33 persen.

“Hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan satker pengguna BMN yang baik, tingkat utilisasi BMN yang meningkat, dan koordinasi yang baik antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Manado dengan stakeholders terkait,” ucapnya. (Fernando Rumetor)