MANADO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan penjelasan terkait pemberitaan miring terhadap permasalahan sengketa lahan di Desa Sangkub, Bolmut. 

Disampaikan,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Bolmut, Rachmad Nugroho, bahwa pihaknya sudah gelar perkara pada 9 Mei 2023 di Kantor BPN Sulut terkait permasalahan sengketa tersebut.

“BPN tidak bisa melakukan pembatalan sertifikat seperti permintaan dari pemohon Keluarga Amu Sabaja, atas harta waris di Desa Sangkub, Kabupaten Bolmut,” ucap Rachmad pada Sabtu (17/6/2023). 

Dirinya menyebut bahwa pada putusan yang diterbitkan Pengadilan Agama Kotamobagu ataupun Mahkamah Agung, tidak ada amar yang menyatakan batal terhadap sertipikat yang dimohonkan batal tersebut. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Jadi dalam putusan tersebut tidak ada amar yang menyatakan pembatalan sertipikat sesuai yang diajukan pemohon Amu Sabaja,” sebut Rachmad. 

Selain itu, dirinya menjelaskan pada obyek yang dimohonkan pembatalan tersebut terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal 09 Juli 2019 yang amarnya pada intinya Akta Jual Beli Nomor 08/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987, Akta Jual Beli Nomor 29/AJB/STG/III/2001 tanggal 29 Maret 2001, Akta Jual Beli Nomor 03/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987 adalah sah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia pun mengatakan, SHM No. 8/Sangkub, SHM No. 12/Sangkub II, SHM No. 13/Sangkub II No. 14/Sangkub II, SHM No. 15/Sangkub II adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Jadi sudah ada proses jual beli di lahan tersebut, dan punya kekuatan hukum yang mengikat,” tuturnya. 

Sementara itu, sertipikat hak milik Nomor 00015/Sangkub II/2003, seluas 15.817 M2 atas nama Warda Moy Kantohe secara keseluruhan telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab Bolmut. 

Dan pada Sertipikat hak milik nomor 00008/Sangkub II/1981, seluas 37.443 M² atas nama Hin Kantohe sebagian telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab  Bolmut untuk dibangun pasar.

“Sehingga secara keperdataan lahan tersebut telah beralih kepada Pemkab Bolmut dan merupakan aset. Inilah alasan kenapa kami tidak bisa melakukan pembatalan sertipikat sesuai keinginan dari pemohon Amu Sabaja,” jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Rachmad, BPN sama sekali tidak mengabaikan putusan dari pengadilan maupun mahkamah agung. “Karena pada faktanya sertipikat pada lahan yang tersebut merupakan aset dari pemerintah dan tak bisa dilakukan pembatalan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang warga di Kota Manado menuding BPN Bolmut sudah melampaui kekuasaan dari Pengadilan dan Mahkamah Agung.

Hal ini karena gugatan yang dimenangkan oleh warga bernama Amu Sabaja tersebut atas tanah di desa Sangkub, kabupaten Bolmut, tak kunjung dilakukan pembatalan oleh BPN Bolmut. (Fernando Rumetor/*)