Baik dari Dinas Perhutanan Sulut didalamnya ada unsur penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Polhut), Kepolisian Daerah Sulut, Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulut.
Kemudian Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota se-Sulut.
Hal ini dilakukan agar terjadi kolaborasi atau kerjasama diantara Stakeholders yang ada dalam menangani perkara Tindak pidana perusakan hutan ini secara cepat baik tahap penyelidikan, penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan dan peradilan.
“Kami selaku Penuntut Umum sangat siap untuk memberikan pendapat yuridis bahkan bersama-sama dengan Bapak/Ibu untuk turun lapangan guna membantu menemukan alat bukti agar penanganan perkara perusakan hutan ini berjalan dengan cepat,” ucapnya.
Di akhir rapat ini diperoleh hasil bahwa semua Stakeholders yang ada sangat siap untuk berkolaborasi dalam penanganan perkara Tindak pidana perusakan tersebut hingga dapat dibuktikan dalam persidangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, Wakil Dirreskrimsus AKBP Robby M Rahadian, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Perwakilan dari Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Juga Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Utara, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota se-Sulut, para Kepala Seksi di bidang Tindak Pidana Umum, Kasi Penkum, Kasubag Umum Kejati Sulut dan Tamu Undangan terkait. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan