MANADO – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Sila Pulungan, memimpin Rapat Koordinasi bersama StakeholdersMAYANGKOLA” terwujudnya manajemen yang kolaboratif dalam penanganan perkara perusakan hutan berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013 yang dilaksanakan pada Kamis (22/6/2023).

Kegiatan di Aula Sam Ratulangi Kajati Sulut itu dilaksanakan dalam rangka implementasi proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat l tahun 2023.

Dalam pemaparannya, Sila Pulungan memaparkan bahwa sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013 ini, ada banyak kewenangan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan namun belum secara optimal berjalan dengan baik. 

Salah satunya tentang kewenangan penanganan perkara berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan:

a.Penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dalam prakteknya penanganan terhadap perkara Tindak pidana perusakan hutan ini masih saja terdapat perbedaan pemahaman antara instansi terkait padahal penanganan perkara ini harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakteristik tersendiri.

“Sebagaimana bunyi pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya,” ucapnya.

Oleh karenanya, penting untuk dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara Tindak pidana perusakan hutan ini dengan mengingatkan dan mengajak kembali Stakeholders terkait.