MANADO – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, memberi sinyal bahwa pihaknya akan memeriksa unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya untuk mendalami kasus kebocoran dokumen dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Karyoto menjelaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya itu memiliki perbedaan wewenang. Dilihat dari UU KPK 19/2019 berdasarkan perubahan pada putusan MK perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, Dewas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran kode etik oleh pimpinan maupun pegawai KPK.
Sedangkan tugas dan wewenang Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diatur dalam UU no 2 tahun 2002 adalah bertugas membina masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam memberi pertolongan terjadinya pelanggaran hukum.
Sinyal pemeriksaan tersebut pun mendapat dukungan penuh Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut). Seperti yang ditegaskan Ketua GTI Sulut, Risat Sanger.
Dikatakannya, akhir-akhir ini lembaga KPK selalu menjadi sorotan akibat kasus-kasus korupsi yang melibatkan para tokoh KPK sendiri, terlebih saat ini kembali muncul adanya kebocoran dokumen negara.
“Sudah seharusnya kita mendukung Kapolda Metro Jaya guna terkuaknya kasus dugaan kebocoran dokumen dugaan korupsi di lingkungan kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral,” ucap Risat.
Lebih lanjut disampaikan Risat bahwa GTI Sulut siap menjadi garda terdepan guna mengawal Kapolda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus diusut guna menjadi terang benderang terlebih harus didukung oleh semua kalangan agar tidak masuk angin atau didiamkan begitu saja. GTI Sulut mendukung penuh apapun upaya dari Kapolda Metro Jaya guna mengungkap kasus tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, sekurangnya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus dugaan kebocoran dokumen negara tersebut. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan