MANADO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Grand Whiz Megamas Manado pada Senin (17/7/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan karena melihat fakta bahwa masih banyaknya ditemui sengketa, konflik hingga perkara di bidang pertanahan yang disebabkan dokumen Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).
Dikatakan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, penyelewengan PPJB ini sering berimbas pada pemilik tanah yang dirugikan gegara dokumen ini diselewengkan oknum yang tak bertanggung jawab.
“Oleh sebab itu pada kegiatan ini narasumbernya dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Ormas hingga dari Ikatan Notaris Indonesia, agar benar-benar semuanya tahu bahwa ada konsekuensi hukum jika ‘bermain’ di PPJB yang menjadi dasar Akta Jual Beli,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, PPJB adalah dokumen yang mengikat calon penjual dan calon pembeli terhadap perjanjian akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu objek tanah.
“Dokumen ini dibuat oleh notaris. Saat notaris membuat PPJB, ada kewajiban yang belum dipenuhi, makanya namanya masih perikatan,” tutur Nancy.
Dikatakannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerbitkan AJB dengan dua cara. Pertama, dibuat di hadapan dua pihak yang melakukan transaksi, Kedua, berdasarkan dokumen PPJB sebagai dasar peralihan.
“PPJB biasanya dilapisi dengan kuasa menjual. Kuasa menjual adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk menjual, mengalihkan atau apapun yang diperjanjikan dalam kuasa menjual,” ungkap Nancy.
Dirinya menyebut, fakta di lapangan terlihat bahwa PPJB dan kuasa menjual sering jadi pemicu terjadinya sengketa di Kantor Pertanahan Manado.
“Sering terjadi, pemilik tanah memberikan kuasa menjual ke penerima kuasa, tapi sang pemilik tanah tidak pernah menerima uang yang menjadi haknya,” ucap Nancy.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada PPAT untuk memastikan pembuatan AJB berdasarkan kuasa menjual, wajib menunjukkan bukti lunas, sehingga pemberi kuasa benar-benar menerima haknya.
“Kami mengingatkan kepada notaris dan PPAT untuk mengerjakan dokumen-dokumen pertanahan ini dengan hati-hati. Ada sanksi pidana jika dilanggar,” kata Nancy.

Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger juga mengungkapkan beberapa kendala penanganan kasus pertanahan di Kota Manado.
Diantaranya adalah, dokumen pendaftaran tanah yang berkaitan dengan objek permasalahan sulit ditemukan, dan dokumen atau data proses penanganan kasus tidak teradministrasi dengan baik.
“Tidak jelasnya lokasi atau batas dari objek yang disengketakan karena bidang tanahnya belum tervalidasi sehingga petugas kesulitan dalam proses penelitian,” sebut Risat.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini ialah Camat se-Kota Manado, PPAT, Notaris, hingga beberapa pengembang perumahan. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan