BITUNG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung terus fokus dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantah Kota Bitung, Budi Tarigan usai mengikuti Deklarasi Antikorupsi yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (23/10/2023).

Dirinya menyebut sejumlah langkah telah dilaksanakan, salah satunya dengan pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak tahun 2022 lalu.

Saat ini kami menjadi satu-satunya Kantah di Sulawesi Utara yang berhasil lolos seleksi di tingkat nasional untuk mendapatkan status sebagai satuan kerja dengan predikat WBK. Kini kita tengah menunggu proses penilaian,” ujar Budi.

Selain itu, pihaknya juga mencegah terjadinya peluang korupsi dengan tidak menerima pembayaran segala permohonan terkait pertanahan secara tunai.

“Semua pembayaran kita haruskan melalui mesin EDC yang ada di kantor kita. Kalau pengguna layanan tidak memiliki ATM bisa membayar lewat kantor pos dan bank, ada surat pengantarnya,” tutur Budi.

Kantah Bitung juga aktif menyebarkan pesan-pesan anti korupsi dan stop pungli lewat kampanye di media sosial maupun banner-banner di ruang pelayanan publik yang ada di kantor.

“Saat masuk ke Kantah Bitung banyak selebaran yang menghimbau kepada seluruh pengguna layanan kita untuk tidak memberikan sesuatu kepada petugas kita di kantor maupun di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Budi, Kantah Bitung juga menerapkan acces door menggunakan fingerprint untuk menuju ke area kerja pegawai, agar tidak sembarang orang bisa lalu-lalang.

“Kita juga memasang CCTV yang memantau loket layanan dan ruangan-ruangan di Kantor untuk mencegah terjadinya pemberian-pemberian yang tidak sesuai ketentuan,” sebut Budi.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya tindak korupsi oleh petugas di lapangan, Kantah Bitung membekali petugas dengan rompi khusus bertuliskan ‘Tidak Menerima Tip’.

Kantor Pertanahan Kota Bitung. (FOTO: Fernando Rumetor)

“Petugas kita yang turun ke lapangan juga kita berikan surat tugas yang didalamnya ada nomor saya, jadi kalau ada petugas yang mencoba bermain bisa langsung dilaporkan ke saya,” beber Budi.

Dikatakan Budi, berbagai upaya ini dilakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu imbalan kepada petugas pertanahan.

Kita juga ingin merubah persepsi masyarakat tentang layanan pertanahan yang lama, berbelit-belit, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dari segi penyelesaian layanan, dan biaya,” kuncinya. (Fernando Rumetor)