MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyediakan BBM ramah lingkungan yang lebih berkualitas sebagai antisipasi peningkatan konsumsi BBM subsidi.
Keunggulan produk BBM yang ramah lingkungan seperti Pertamax dengan RON 92 yang membuat pembakaran menjadi lebih sempurna dengan kelebihan lainnya yaitu formula PERTATEC (Pertamina Technology).
PERTATEC merupakan formula zat aditif yang memiliki kemampuan untuk membersihkan endapan kotoran pada mesin sehingga menjadi lebih awet serta menjauhkan mesin dari karat dan tidak meninggalkan residu serta direkomendasikan buat kendaraan sehari-hari.
Sementara, Pertamax Turbo dengan RON 98 dan kandungan sulfur dibawah 50 ppm memenuhi standar EURO 4, juga dilengkapi dengan formula PERTATEC (Pertamina Technology) dan Ignition Boost Formula.
Sebuah formula yang dirancang untuk menjaga mesin dari karat, membuat mesin lebih tahan lama, pemakaian bahan bakar yang lebih efisien, juga meningkatkan akselerasi kendaraan.
Selain itu juga terdapat BBM ramah lingkungan untuk diesel yaitu Dexlite dengan Cetane number minimal 51 dan mengandung sulfur maksimal 1200 ppm, artinya Dexlite adalah jenis bahan bakar diesel yang menghasilkan emisi yang ramah lingkungan serta pemakaian irit.
Serta Pertamina Dex yang merupakan bahan bakar diesel dengan Cetane number tertinggi 53 dengan sulfur 50 PPM, yang menjaga mesin dan meningkatkan tenaga mesin secara maksimal, juga menjaga lingkungan dengan standar EURO 4.
Disamping itu Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tetap menjamin ketersediaan Solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Dalam pendistribusian di lapangan, Pertamina terus berkoordinasi dan diawasi oleh seluruh pihak tidak terkecuali Masyarakat/Konsumen, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum serta Awak Media.
Terbukti per November ini Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi kepada kurang lebih 95 SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.
Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar subsidi, sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina menegaskan bahwa menimbun dan meniagakan BBM subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana.
Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang membutuhkan.
Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait BBM ataupun informasi lainnya, maka dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan