KOTAMOBAGU
– HP alias Heldi (25) pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor, berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu setelah kembali melakukan aksinya di Lorong Mimosa, Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kerjadian bermula pada Kamis (28/12/2023) ketika korban, SP alias Saleh (61), memarkir sepeda motor Yamaha Mio miliknya di depan rumah.

Pelaku dengan cepat melihat peluang dan mencabut soket sepeda motor korban sebelum membawa kabur kendaraannya. Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Kotamobagu di bawah arahan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di salah satu Toko Kelontong.

Melalui analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HP alias Heldi, seorang residivis curanmor yang tinggal di wilayah Mogolaing. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (4/1/2024) di sebuah rumah kosong di Kelurahan Mogolaing.

Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi tentang penjualan hasil curian di wilayah Manado, tepatnya di Kelurahan Molas Kecamatan Bailang. Tim Resmob pun segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.

Saat dilakukan penggeledahan barang bukti, pelaku justru mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, dengan tindakan tegas dan terukur, petugas berhasil melumpuhkan pelaku tanpa melukai pihak lain.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini. “Pelaku yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya di Mapolres Kotamobagu, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Dewa.

Guna mencegah aksi pencurian sepeda motor, Dewa juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraan mereka dengan kunci ganda.

Diketahui, kasus pencurian sepeda motor ini telah tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Tim Resmob Polres Kotamobagu terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut dan memastikan bahwa pelaku-pelaku kejahatan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Novianti Kansil)