
BOLTIM – Seorang lelaki berinisial MP berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim). MP diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adapun kronologi penangkapan, pada Senin (8/01/2024) sekira pukul 18.10 Wita, Tim Resmob menerima informasi dari penyidik terkait adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang lelaki MP. Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas dan anggota langsung keluar dari Markas Polres untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada pukul 20.30 WITA, tim mendapat informasi terkait keberadaan MP yakni di Desa Atoga Kecamatan Motongkad. Dengan segera, Tim Resmob menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah saudaranya. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku pun diamankan dan dibawa ke Markas Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Boltim akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Upaya tersebut dilakukan, untuk memastikan keadilan bagi korban dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Denny.
Kapolres Boltim pun mengimbau masyarakat, agar selalu waspada dan aktif dalam memberikan informasi terkait potensi tindak pidana, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak-anak.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/I/2024/SPKT/RES-BOLTIM yang diajukan oleh Pelapor.
Dengan berhasilhya penangkapan ini, merupakan upaya Polres Boltim dalam memberantas tindak pidana terhadap anak dan menjaga keamanan masyarakat. (Novianti Kansil)

