KOTAMOBAGU
– Pemkot Kotamobagu menggelar sosialisasi kepatuhan Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Award, di aula rudis Wali Kota Kotamobagu Selasa (30/01).

Dalam sambutannya Sekda Sofyan Mokoginta menyampaikan, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar. “Proses membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara,”  ujar Sofyan.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut kata Sofyan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di masing-masing perangkat daerah, mulai dari hasil yang terbaik, lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat, publik maupun pengguna layanan lainnya..

Kabag Organisasi Setda Ahmad Affandi Abasi menambahkan, pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan pemerintah No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan presiden RI No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, peraturan Ombudsman RI No 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

“Sosialisasi kepatuhan pelayanan publik ini dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan, penyelenggaraan pelayanan publik secara terus menerus dan berkesinambungan, sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di kota Kotamobagu,” terang Ahmad.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Ombudsman perwakilan Sulut Meilany Fransisca Limpar, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Nancy Tindige, Asisten Pencegahan Mal Siti Musa, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta para camat di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (Novianti Kansil)