JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. 

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi. 

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

  1. Aplikasi Pelaporan: Penyediaan aplikasi pelaporan elektronik baru, e-Bupot 21/26, yang menggantikan aplikasi sebelumnya, e-spt. Dokumen elektronik seperti Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat dibuat dan disampaikan melalui aplikasi ini.
  2. Bentuk Formulir: Penyesuaian bentuk formulir untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
  3. Bukti Potong: Penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur, serta pilihan untuk membuat dan melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
  4. Bentuk dan Tanda Tangan: Persyaratan tanda tangan untuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang mengatur tentang penandatanganan pada formulir kertas dengan cap atau secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (Fernando Rumetor)