Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Dalam kesempatan ini, masyarakat di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah/gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah,” beber Theodorus.
“Namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan atau club malam, padahal anak-anak dari bapak/ibu masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki,” jelasnya.
Hal ini disampaikan agar masyarakat punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.
Tetapi juga diingatkan agar masyarakat jangan turut terlibat dengan kejahatan ini karena ancaman pidananya cukup tinggi minimal 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, jika tindak pidana tersebut dilakukan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami gangguang fisik tertentu maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2 ayat(2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
“Apabila korban meninggal dunia maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup ditambah dengan pidana denda,” pungkas Theodorus.
Diketahui, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penerangan Hukum, James F. Pade selaku Kasi Orang dan Harta Benda, serta Dimekrius Staf pada bidang Intelijen Kejati Sulut. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan