MANADO – Guna memenuhi regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank SulutGo bakal bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) PT. Mega Corpora.
Diketahui, PT. Mega Corpora akan menjadi sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.
“Keputusan ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank SulutGo Tahun 2024 yang dihadiri seluruh pemegang saham,” ucap Direktur Utama BSG, Revino Pepah melalui Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Heince Rumende, Jumat (12/7/2024).
Lantas, apa dasar diambilnya kebijakan tersebut dan mengapa Bank SulutGo memilih bergabung dalam KUB PT. Mega Corpora?. Heince menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa PT. Mega Corpora dipilih.
“PT. Mega Corpora memiliki Bank dengan struktur permodalan yang kuat dan memiliki standar SDM, infrastruktur IT dan Bank Digital,” tutur Heince.
Selain itu, kata Heince, apabila ber-KUB dengan Bank lain, share saham existing para Pesaham akan terdilusi signifikan.
“PT Mega Corpora juga telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011, sehingga proses KUB akan lebih mudah,” bebernya.
“Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka melalui Bank Pelaksana PT. Bank Mega berkewajiban untuk support BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dll dalam rangka meningkatkan kinerja BSG,” jelasnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan