MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manado mencatat terdapat beberapa daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang coverage perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibawah 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Alias Muin dalam penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri se-Sulut, Selasa (23/7/2024).
“Beberapa pemerintah daerah dengan tingkat coverage perlindungan yang masih rendah dibawah 50 persen diantaranya Minahasa Selatan 49,21%, Kotamobagu 48,78%, Bolaang Mongondow Timur 46,96%, dan Bolaang Mongondow Utara 40,46%,” jelasnya.
“Coverage perlindungan yang masih rendah ini kami harapkan perlu mendapatkan dorongan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” sambung Muin.
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, dimana Kejaksaan Agung RI diberi amanah oleh Presiden RI dalam mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di Sulut.
“Kami berharap melalui pengawasan ini, coverage atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ucap Muin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik menyebut bahwa dirinya telah menyampaikan perihal masalah ini kepada Asisten Perdata & Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Negeri se-Sulut agar bisa ditingkatkan.
“Kita juga akan menyurati kepada Kejari yang daerahnya memiliki coverage kepesertaan yang rendah, agar kedepannya kita bisa meraih kembali predikat yang telah diraih sebelumnya,” terang Kajati.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kerjasama ini juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja dari Kejaksaan Negeri se-Sulut.
“Selain itu kami berharap tentunya kerja sama ini bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di daerah yang coverage-nya di bawah 50 persen,” beber Kajati. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan