“Bisa,” tegas Sri Wiyanti Eddyono, “karena UU TPKS itu melengkapi UU Perlindungan Anak. Memang UU Perlindungan Anak itu UU Khusus, tetapi UU TPKS lebih UU Khusus lagi. Jadi jika terjadi kasus kekerasan seksual pada anak memakai UU Perlindangan Anak juncto UU TPKS.”

Selanjutnya pemateri Dian Novita Sari telah memaparkan materinya yang sangat menarik. Novita juga telah mengajak beberapa Penyidik untuk mengikuti webinar tersebut.

Berdasarkan pengalaman, dia mengimbau kepada para pendamping atau korban kekerasan seksual segera visum et repertum agar bisa memenuhi bukti kekerasan seksual.

“Kalau di RS Bhayangkara Semarang, korban bisa langsung diperiksa meskipun belum ada laporan di kepolisian. Jadi tidak harus buat laporan dahulu. Nanti, setelah ada hasilnya pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan rumah sakit.” kata Dian Novita Sari.

Hal ini juga sama dengan di RSUP Sardjito Yogyakarta, dimana korban bisa langsung di-visum tanpa harus membuat laporan terlebih dahulu. Nanti hasil visum Penyidik yang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Tidak seperti di Sulawesi Utara, untuk melakukan visum et repertum harus membuat laporan di kepolisian terlebih dahulu.

Sebagai pemateri penutup, Nurhasannah sebenarnya ingin berdiskusi dengan pemateri lainnya, terutama kepada YM Junita Beatrix Ma’i. Karena menurut Nurhasannah, dia dan teman-temannya yang telah mendorong Rancangan UU TPKS beberapa tahun silam.

Meskipun Nurhasannah bukan latar berlatar sarjana hukum, tapi dia paham betul proses pembuatan UU TPKS. Jadi dia tidak sependapat dengan YM Junita Beatrix Ma’i yang mengatakan kekerasan seksual pada anak tidak bisa di-juncto-kan pada UU TPKS.

Dalam materinya punggawa Swara Parangpuan tersebut menjelaskan korban kekerasan seksual pada anak, bayi dalam kandungannya berpotensi stunting, “Sebagaimana kami mengadvokasi kekerasan seksual bersama Asmara Dewo & Partners, juga kawan-kawan lainnya di Minahasa Utara, korban kekerasan seksual dari ekonomi lemah berpotensi stunting.”

Nuhasannah juga sangat menyesalkan minimnya dana di UPTD PPPA Minahasa Utara sehingga kurang maksimalnya pendampingan terhadap korban. Dia berharap pemerintah bisa memberikan solusi kepada kehamilan korban yang berpotensi stunting tersebut. Sebagaimana diketahui korban telah hamil delapan bulan yang diduga dilakukan oleh sembilan pelaku yang saat ini telah diproses secara hukum. (*)