Millenial Talk (MT) kembali menggelar Webinar Nasional yang mengangkat tema penting ‘Eksistensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap Penangangan Kasus Kekerasan Seksual’ pada Jumat (19/7/2024).

Sebanyak 378 peserta yang mengikuti Webinar Nasional ini terlihat sangat antusias. Acara dibuka oleh Raturrahmahsari Q. Al Azhar dan kemudian dimoderatori oleh Emmanuella Gloria Aromatica Malonda.

Pada sesi pembukaan, Penanggung Jawab Kegiatan, Jonathan H. Wardoyo menyampaikan bahwa agenda ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan oleh MT.

Ia juga menjelaskan dengan Webinar Nasional ini bisa mengevaluasi, berpikir kritis, berdialektika, dan berjejaring dengan organisasi lainnya di Sulawesi Utara dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Berdasarkan pengalaman kami dalam penangan kasus kekerasan seksual di Minahasa Utara bersama Aliansi Gerakan Perempuan Sulut, dan Swara Parangpuan, kami melihat Aparat Penegak Hukum (APH) kurang mememahami penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.

“Belum memahaminya APH tentang UU TPKS berakibat pada korban itu sendiri, seperti tidak terpenuhi hak-hak normatifnya,” kata Jonathan yang saat ini tengah sibuk mengadvokasi kasus-kasus probono di Sulawesi Utara.

Lima pemateri memaparakan materinya yang sangat apik berdasarkan pengalamannya masing-masing, seperti Mariana Amiruddin (Wakil Ketua Komnas Perempuan), Sri Wiyanti Eddyono, (Dosen FH Universitas Gadjah Mada), YM Junita Beatrix Ma’i, (Ketua Pengadilan Negeri Amurang), dr. Dian Novita Sari, Sp.FM (Dokter Spesialis Forensik RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang), dan Nurhasanah (Koordinator Kajian, Advokasi, dan Publikasi Yayasan Swara Parangpuan).

Mariana Amirudin dan Sri Wiyanti juga mengatakan kurang pahamnya APH dalam mengimplementasikan UU TPKS pada perkara yang ditanganinya.

Tetapi menurut Junita Beatrix Ma’i APH sudah memahami UU TPKS. Karena Junita sendiri telah menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Amurang, Sulawesi Utara.

Junita mengatakan tidak bisa di-juncto-kan UU TPKS terhadap kasus kekerasan terhadap anak, jadi jika korban kekerasan seksual adalah anak menurutnya hanya menerapkan UU Perlindungan Anak saja.

Senja Pratama sebagai Penanggap para pemateri sebelumnya juga mengutarakan hal yang sama, dimana APH belum memahami UU TPKS. Hal itu juga ia pertanyakan kepada Sri Wiyanti Eddyono, “Apakah UU TPKS bisa diterapkan pada kasus kekerasan seksual pada anak atau persetubuhan terhadap anak?”

“Bisa,” tegas Sri Wiyanti Eddyono, “karena UU TPKS itu melengkapi UU Perlindungan Anak. Memang UU Perlindungan Anak itu UU Khusus, tetapi UU TPKS lebih UU Khusus lagi. Jadi jika terjadi kasus kekerasan seksual pada anak memakai UU Perlindangan Anak juncto UU TPKS.”

Selanjutnya pemateri Dian Novita Sari telah memaparkan materinya yang sangat menarik. Novita juga telah mengajak beberapa Penyidik untuk mengikuti webinar tersebut.

Berdasarkan pengalaman, dia mengimbau kepada para pendamping atau korban kekerasan seksual segera visum et repertum agar bisa memenuhi bukti kekerasan seksual.

“Kalau di RS Bhayangkara Semarang, korban bisa langsung diperiksa meskipun belum ada laporan di kepolisian. Jadi tidak harus buat laporan dahulu. Nanti, setelah ada hasilnya pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan rumah sakit.” kata Dian Novita Sari.

Hal ini juga sama dengan di RSUP Sardjito Yogyakarta, dimana korban bisa langsung di-visum tanpa harus membuat laporan terlebih dahulu. Nanti hasil visum Penyidik yang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Tidak seperti di Sulawesi Utara, untuk melakukan visum et repertum harus membuat laporan di kepolisian terlebih dahulu.

Sebagai pemateri penutup, Nurhasannah sebenarnya ingin berdiskusi dengan pemateri lainnya, terutama kepada YM Junita Beatrix Ma’i. Karena menurut Nurhasannah, dia dan teman-temannya yang telah mendorong Rancangan UU TPKS beberapa tahun silam.

Meskipun Nurhasannah bukan latar berlatar sarjana hukum, tapi dia paham betul proses pembuatan UU TPKS. Jadi dia tidak sependapat dengan YM Junita Beatrix Ma’i yang mengatakan kekerasan seksual pada anak tidak bisa di-juncto-kan pada UU TPKS.

Dalam materinya punggawa Swara Parangpuan tersebut menjelaskan korban kekerasan seksual pada anak, bayi dalam kandungannya berpotensi stunting, “Sebagaimana kami mengadvokasi kekerasan seksual bersama Asmara Dewo & Partners, juga kawan-kawan lainnya di Minahasa Utara, korban kekerasan seksual dari ekonomi lemah berpotensi stunting.”

Nuhasannah juga sangat menyesalkan minimnya dana di UPTD PPPA Minahasa Utara sehingga kurang maksimalnya pendampingan terhadap korban. Dia berharap pemerintah bisa memberikan solusi kepada kehamilan korban yang berpotensi stunting tersebut. Sebagaimana diketahui korban telah hamil delapan bulan yang diduga dilakukan oleh sembilan pelaku yang saat ini telah diproses secara hukum. (*)