TALAUD – Pesta demokrasi dihelat tepat tanggal 27 November 2024. Sebelum itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud tetapkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pertimbangan ini sesuai rekomendasi Dinkes Talaud yang berdasar pada Keputusan KPU RI No 1090. Dimana RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou yang dinilai memiliki alat dan tim dokter ahli yang memenuhi syarat.

“Ada 20 item pemeriksaan kesehatan. Semuanya hanya ada di RSUP Kandou. Kami juga telah melakukan visitasi dan permintaan kesediaan rumah sakit dan BNN untuk memeriksa calon kepala daerah dari Talaud,” kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir.

Sementara, Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang menyatakan, KPU Talaud akan menyosialisasikan hasil rapat koordinasi ini kepada partai politik dan bakal calon bupati Talaud sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

“Kami akan internalisasi lagi terkait keputusan KPU No 1090, terkait pemeriksaan kesehatan dan hasil rakor dengan pihak rumah sakit. Agar semua calon kepala daerah dari Talaud bisa memenuhi semua syarat yang diminta,” ucap Sumolang.

Lanjut ia, sinergitas dengan rumah sakit itu penting mengingat waktu untuk pemeriksaan kesehatan singkat sedangkan jadwal transportasi laut Talaud-Manado hanya tiga kali seminggu.

“Jadi, butuh pengaturan khusus agar calon dari Talaud tidak terlambat. Kami akan berkoordinasi dengan Parpol dan rumah sakit terkait pengaturan jadwal pendaftaran yang bersamaan dengan waktu Prikes. Sehingga semua calon kepala daerah bisa terlayani dengan baik,” jelasnya. (Jasman)