MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan penelitian, KPU Sulut menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dalam hal persyaratan administrasi calon.

“Sesuai dengan ketentuan teknis pencalonan, kami menyampaikan bahwa ketiga bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat terkait persyaratan administrasi calon,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).

Poluan menambahkan bahwa para bakal pasangan calon diberikan waktu tiga hari, terhitung sejak tanggal 6-8 September 2024, untuk memasukkan dokumen perbaikan.

“Setelah masa perbaikan, KPU akan kembali melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang dimasukkan,” kata Poluan.

Sementara itu terkait hasil tes pemeriksaan kesehatan, ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. “Untuk pemeriksaan kesehatan semua bakal pasangan calon memenuhi syarat,” terang Poluan.

Lebih lanjut Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi menyoroti beberapa dokumen administratif yang perlu dilengkapi, seperti surat keterangan terpidana dan informasi terkait status pekerjaan calon.

Salman menegaskan bahwa semua kekurangan dokumen harus segera diperbaiki dalam waktu yang telah ditentukan KPU.

“Setelah kami verifikasi dan periksa lagi, selanjutnya kami akan meminta tanggapan masyarakat terkait ketiga bakal pasangan calon. Ini mekanismenya sebelum nanti penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut,” tutur Salman.

Adapun ketiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar pekan lalu ialah Steven Kandouw – Alfred Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw, serta Yulius Selvanus – Victor Mailangkay. (Fernando Rumetor)