MANADO – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengingatkan para bakal pasangan calon untuk mengikuti aturan yang ada terkait pengumpulan dana kampanye.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024 di The Sentra Hotel Manado, Senin (16/9/2024).
“Bagaimana juga bakal pasangan calon menerima sumbangan jangan sampai pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, lembaga pemerintah maupun BUMN,” beber Salman,
“Jangan sampai itu terjadi yang akan berakibat pada dikenakannya sanksi pembatalan terhadap calon tersebut,” katanya.
Sedangkan yang kedua, adalah bentuk transparansi ke publik oleh bakal pasangan calon yang mengikuti kontestasi pilkada.
“Apakah kemudian dana kampanyenya diperoleh lewat sumber-sumber resmi sesuai Peraturan Perundang-undangan atau tidak,” tegasnya.
Dijadwalkan, Selasa (17/9/2024), dalam bimtek ini KPU akan menghadirkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Besok hari juga kami akan melanjutkan melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon tingkat provinsi atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi,” tutupnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan