MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Berikut ini cara mengurus DPTb agar kalian bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada 2024: