MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Berikut rinciannya berkas yang harus kalian siapkan: