“Aplikasi pinjol dan investasi legal hanya meminta tiga izin akses, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta izin untuk mengakses kontak atau file di dalam handphone atau yang lainnya, maka dipastikan aplikasi itu ilegal,” jelas Robert.
Adapun deklarasi Satgas PASTI ditandai dengan penandatanganan banner oleh masing-masing instansi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Satgas PASTI saat ini beranggotakan 16 kementerian/lembaga dari yang sebelumnya 12. Kementerian/lembaga yang menjadi anggota dari Satgas PASTI antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI.
Selanjutnya Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Robert.
Usai pengukuhan Satgas PASTI Sulut dan Malut, OJK Sulutgomalut juga menggelar diskusi dengan menghadirkan tiga pembicara, yaitu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Sugito, yang hadir secara daring; Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi lesmana S.I.K dan Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, AKBP Heru Hedi Hantoro, S.E. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan