MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) resmi membentuk sekaligus mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) 2024, pada Kamis (14/11/2024).

Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa keberadaan Satgas PASTI bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas keuangan ilegal. 

Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang terjerat aktivitas keuangan ilegal. Ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang aktivitas keuangan ilegal itu sendiri.

Selain itu, kata Robert, Satgas PASTI akan menguatkan landasan kerja sama anggota yang berada di dalamnya karena sudah ada ketetapannya, baik struktur kepengurusan dan fungsi masing-masing.

“Peran dan fungsi Satgas PASTI adalah untuk mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk melakukan penanganan kasus yang terjadi,” ujar Robert.

Menurutnya ada tiga isu besar terkait aktivitas keuangan ilegal, yaitu pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online (Judol). 

“Upaya pencegahan bisa dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bersama. Bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal,” tambah dia.

Hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak terjerat pinjol dan investasi ilegal adalah memastikan perusahaan tersebut legal, dan pinjaman atau investasi yang diberikan logis. Masyarakat dapat mengecek perusahaan pinjol legal atau tidak di OJK.

“Aplikasi pinjol dan investasi legal hanya meminta tiga izin akses, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta izin untuk mengakses kontak atau file di dalam handphone atau yang lainnya, maka dipastikan aplikasi itu ilegal,” jelas Robert.

Adapun deklarasi Satgas PASTI ditandai dengan penandatanganan banner oleh masing-masing instansi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. 

Satgas PASTI saat ini beranggotakan 16 kementerian/lembaga dari yang sebelumnya 12. Kementerian/lembaga yang menjadi anggota dari Satgas PASTI antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI.

Selanjutnya Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Robert.

Usai pengukuhan Satgas PASTI Sulut dan Malut, OJK Sulutgomalut juga menggelar diskusi dengan menghadirkan tiga pembicara, yaitu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Sugito, yang hadir secara daring; Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi lesmana S.I.K dan Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, AKBP Heru Hedi Hantoro, S.E. (Fernando Rumetor)