BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian uang milik pengusaha bernama Ali Djindan alias Alken, yang berjumlah ratusan juta.
Hal ini diungkapkan Kapolres Boltim melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu Liefan Kolinug. “Setelah dijemput di Kota Palu Sulawesi Tengah bersama barang bukti, serta diperiksa, terduga pelaku berinisial AP sudah kami tahan hari ini,” ungkap Liefan, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu untuk terduga pelaku anak lainnya, lanjut Liefan, akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat. “Untuk terduga pelaku lain berinisial RM, akan segera kita layangkan surat panggilan untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Diketahui, dugaan kasus raibnya uang berkisar Rp360 juta rupiah milik dari Ali Bin Djindan alias Alken menyeret inisial RM, anak dari salah satu pekerjanya. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan